Senin, 25 Juli 2011

PENGERTIAN ILMU, ILMU FIQIH, USHUL FIQIH, ILMU DHARURI, DAN ILMU MUKTASAB


1. Ilmu

adalah pengetahuan tentang sesuatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode tertentu yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala tertentu.

2. Ilmu fiqih 
 adalah ilmu yang mempelajari tentang hukum- hukum islam atau ilmu dasar dalam Islam.

3. Ushul Fiqh 
Dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah.  
Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.
Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.
Sedangkan menurut istilah, ashl dapat berarti dalil

 4. ilmu dharuri 
yaitu pengetahuan yang dapat diperoleh secara langsung tanpa memerlukan penelitian dan dalil atau tanpa berpikir. 

5. Ilmu Muktasab 
ialah Pengetahuan tentang sesuatu yang didapat atau dihasilkan melalui proses pemikiran (kajian) dan pembuktian/penggunaan dalil.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar