1. Ilmu
adalah pengetahuan tentang sesuatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode tertentu yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala tertentu.
2. Ilmu fiqih
adalah ilmu yang mempelajari tentang hukum- hukum islam atau ilmu dasar dalam Islam.
3. Ushul Fiqh
Dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah.
adalah pengetahuan tentang sesuatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode tertentu yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala tertentu.
2. Ilmu fiqih
adalah ilmu yang mempelajari tentang hukum- hukum islam atau ilmu dasar dalam Islam.
3. Ushul Fiqh
Dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah.
Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.
Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl
yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang
lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul
Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.
Sedangkan menurut istilah, ashl dapat berarti dalil
4. ilmu dharuri
yaitu pengetahuan yang dapat diperoleh secara langsung tanpa memerlukan penelitian dan dalil atau tanpa berpikir.
4. ilmu dharuri
yaitu pengetahuan yang dapat diperoleh secara langsung tanpa memerlukan penelitian dan dalil atau tanpa berpikir.
5. Ilmu Muktasab
ialah Pengetahuan tentang sesuatu yang didapat atau dihasilkan melalui proses pemikiran (kajian) dan pembuktian/penggunaan dalil.
ialah Pengetahuan tentang sesuatu yang didapat atau dihasilkan melalui proses pemikiran (kajian) dan pembuktian/penggunaan dalil.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar