Kamis, 13 Oktober 2011

Definisi dan Macam- macam Tawanan Perang

A. Tawanan Perang
             Adapun yang dimaksud tawanan perang adalah orang-orang yang tertawan oleh negara yang berperang dan orang-orang tersebut sebagai penerapan prinsip-prinsip, perlakuan yang sama, seperti yang dilakukan musuh terhadap tawanan perang yang beragama Islam, yang oleh mereka dijadikan budak. Selain itu perlakuan terhadap tawanan perang yang dijadikan budak pun harus sama dengan tawanan-tawanan lain yang dijadikan budak.
B. Macam-macam Tawanan Perang
WARGA SIPIL : penduduk setempat yang tidak ikut perang.
-Laki-laki : dibebaskan, boleh dijadikan budak, boleh ditukar dengan harta dari musuh
-Perempuan : boleh dipekerjakan tetapi tidak boleh dibunuh dan tidak boleh disiksa
-Anak-anak : tidak boleh dibunuh, dipekerjakan, dan disiksa

TENTARA PERANG : Tentara yang ditawan oleh pihak sebaliknya.

TAHANAN POLITIK : seseorang yang ditahan tempat rumah tahanan atau tempat pembuangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar