A. Tawanan Perang
Adapun
yang dimaksud tawanan perang adalah orang-orang yang tertawan oleh
negara yang berperang dan orang-orang tersebut sebagai penerapan
prinsip-prinsip, perlakuan yang sama, seperti yang dilakukan musuh
terhadap tawanan perang yang beragama Islam, yang oleh mereka dijadikan
budak. Selain itu perlakuan terhadap tawanan perang yang dijadikan budak
pun harus sama dengan tawanan-tawanan lain yang dijadikan budak.
B. Macam-macam Tawanan Perang
WARGA SIPIL : penduduk setempat yang tidak ikut perang.
-Laki-laki : dibebaskan, boleh dijadikan budak, boleh ditukar dengan harta dari musuh
-Perempuan : boleh dipekerjakan tetapi tidak boleh dibunuh dan tidak boleh disiksa
-Anak-anak : tidak boleh dibunuh, dipekerjakan, dan disiksa
TENTARA PERANG : Tentara yang ditawan oleh pihak sebaliknya.
TAHANAN POLITIK : seseorang yang ditahan tempat rumah tahanan atau tempat pembuangan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar